Pentingnya Memahami Pengertian Faktur Kendaraan Bermotor

pengertian faktur kendaraan bermotor

Pengertian Faktur Kendaraan Bermotor – Di era modern dan serba cepat ini banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Kemudahan mendapatkan kendaraan menjadi salah satu faktor yang mendukung kegiatan membeli pada masyarakat. Tak heran kini banyak yang kemudian membeli kendaraan sendiri karena mudahnya akses untuk mendapatkan kendaraan bermotor

Salah satu hal penting yang harus diperhatikan saat akan membeli kendaraan bermotor, terutama yang berstatus bekas, maka perlu diperhatikan mengenai keberadaan faktur. Terkadang, terdapat konsumen kurang begitu peduli, padahal memahami pengertian faktur kendaraan bermotor cukup penting.

Apalagi, jika membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit, otomatis Anda akan ditanya oleh perusahaan pembiayaan atau leasing karena faktur menjadi syarat sebelum akad kredit. Lantas, jika faktur pembelian kendaraan tersebut hilang atau hanya tersedia copy legalisir dari kepolisian saja, bagaimana dengan legalitas dari kendaraan tersebut?

Banyak yang berpendapat hal itu tidak masalah asalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut benar-benar asli. Jika faktur tersebut dikeluarkan oleh diler yang menjual mobil tersebut, maka kalua pun hilang dari aspek legalitas hal tersebut tidak masalah.

Untuk mengetahui keaslian dari STNK atau BPKB suatu kendaraan, sebaiknya melakukan pengecekan dengan lebih teliti ke bagian Registrasi dan Identifikasi di masing-masing daerah. JIka berada di Jakarta, bisa ke Polda Metro, nanti kemudian sekaligus membawa mobil dan juga semua surat-suratnya. Ada tim kepolisisan yang akan melakukan pengecekan mengenai keaslian semua surat-suratnya dan data-datanya juga.

Banyak pertanyaan tentang penting tidaknya memahami pengertian faktur kendaraan bermotor, khususnya saat membeli kendaraan baik mobil maupun motor second. Banyak informasi beredar yang saling bertentangan mengenai keberadaan faktur ini. Namun yang jelas jika mobil atau motor lama sebelum tahun 2000 fakturnya tidak terlalu dirisaukan untuk kepentinganmutasi atau balik nama.

Kendaraan setelah tahun 2000 kabarnya sering dipermasalahkan tergantung samsat mana tempat mengurusnya. Nah yang paling penting adalah mobil yang tanpa disertai faktur tidak dapat dijual secara kredit, karena pihak leasing sendiri mensyaratkan faktur kendaraan harus ada, jika tidak ada urursan dengan kredit maka aman.

Pengertian Faktur Kendaraan Bermotor

Banyak yang kemudian ingin mengetahui lebih jelas tentang pengertian faktur kendaraan bermotor. Layaknya seperti manusia, kendaraan pun memiliki ‘akta kelahiran’ yang menunjukkan identitas awal. Akta kelahiran tersebut disebut dengan faktur, yang merupakan secarik dokumen yang diserahkan kepada pemilik kendaraan baru saat kendaraan diantar.

Faktur umumnya memuat data-data krusial kendaraan, seperti nomor rangka, nomor mesin, warna, dan model kendaraan. Produsen atau agen pemegang merek (APM) biasanya membuat empat salinan faktur yang masing-masing diserahkan kepada pihak kepolisian untuk keperluan penerbitan STNK dan BPKB, serta dipegang dealer dan pemilik kendaraan.

Data dari faktur, termasuk identitas dan domisili pemilik kendaraan tersebut akan dimuat dalam STNK dan BPKB. Singkatnya, pengertian faktur kendaraan bermotor adalah surat yang sangat sahih sebelum dokumen kepemilikan terbit. Namun, faktur tetap tidak bisa menjadi sebuah legitimasi untuk dapat mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Faktur hanya berguna untuk sementara waktu saja, sebelum STNK dan BPKB tersebut terbit. Setelah dokumen kepemilikan sudah lengkap, keberadaan faktur pun kini tidak begitu bernilai krusial. Namun, untuk urusan yang terkait dengan syarat pembiayaan atau leasing kendaraan, faktur akan tetap dibutuhkan.

Beberapa orang beranggapan bahwa kendaraan bekas yang tidak lagi memiliki faktur akan jatuh harga jualnya. Namun, anggapan itu sebenarnya kurang tepat, sebab STNK dan BPKB pun sudah cukup untuk membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan. Dua dokumen primer yang penting tersebut terdaftar resmi di kepolisian, sehingga memiliki status hukum yang sudah jelas.

Walaupun secara substansi tidak lagi menjadi krusial, keberadaan faktur dapat menjadi penguat identitas kendaraan. Umumnya memang kebiasaan dari pembeli kendaraan second akan menanyakan faktur agar lebih meyakinkan. Perusahaan pembiayaan kredit juga enggan untuk menyetujui permohonan kredit untuk kendaraan yang tidak memiliki faktur kendaraan. Alasannya karena faktur merupakan sumber primer identitas suatu kendaraan, meskipun data-datanya sudah dimuat pada STNK dan BPKB.

Namun, keharusan menyertakan faktur dalam pengajuan kredit, dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dari perusahaan pembiayaan masing-masing. Itulah penjelasan singkat tentang pengertian faktur kendaraan bermotor. Semoga dapat bermanfaat.

Inilah Informasi Syarat Balik Nama Motor Dan Cara Mengurusnya

Inilah Informasi Syarat Balik Nama Motor Dan Cara Mengurusnya. Memiliki kendaraan bermotor merupakan salah satu keinginan banyak orang. Banyak orang yang ingin memiliki motor maupun mobil untuk mempermudah kegiatan sehari-hari yang dilakukan. Sayangnya tidak semua orang bisa membeli kendaraan baru sesuai dengan apa yang diinginkan. Sebagian orang memilih untuk membeli kendaraan bekas yang sesuai dengan budget yang dimiliki.

Kendaraan bekas seperti motor dan mobila saat ini memang banyak yang masih memiliki kualitas mengagumkan. Namun sayangnya ada satu hal yang sering dikeluhkan para pembeli motor bekas yaitu keharusan membalik nama motor tersebut. Banyak orang yang mencari informasi mengenai syarat balik nama motor dan cara mengurusnya.

Proses balik nama surat motor ini wajib dilakukan untuk mempermudah urusan yang berkaitan dengan motor tersebut di masa depan. Jika Anda tidak melakukan proses balik nama ini, Anda harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan surat kendaraan Anda. Tentu hal ini sangat merepotkan dan menghambat kegiatan Anda.

Perubahan balik nama ini dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari pemilik sebelumnya kepada pemilik aktif saat ini. Dengan berubahnya data pemilik tersebut, maka Anda akan lebih mudah untuk mengurus administrasi yang berkaitan dengan kendaraan Anda. Untuk mengetahui syarat balik nama motor dan cara mengurusnya, berikut cara yang harus Anda perhatikan.

Hal-Hal Yang Perlu Disiapkan Dalam Syarat Balik Nama Motor

 

Menyiapkan Dokumen
Untuk melakukan proses balik nama kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama kendaraan bermotor diantaranya adalah STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai. Pastikan seluruh dokumen ini lengkap sebelum Anda mengajukan proses balik nama kendaraan Anda.

Agar lebih tertib, Anda bisa memasukkan berkas asli dan fotokopi KTP, asli dan fotokopi STNK, serta BPKB fotokopi ke dalam satu map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map lain terpisah dari persyaratan lainnya. Setelah mengetahui syarat balik nama motor Anda bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dari rumah Anda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan

Melakukan Proses Balik Nama
Setelah seluruh persyaratan lengkap dan Anda sudah mendatangi kantor samsat terdekat, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan melakukan tes fisik terhadap motor Anda. Setelah cek fisik selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik berupa lembaran yang berisi hasil gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda.

Lembar tes fisik ini nantinya harus Anda serahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama. Seluruh berkas tersebut tidak bisa berlanjut jika Anda tidak melakukan tes fisik. Jika lembar tes fisik dan berkas balik nama sudah selesai divalidasi, seluruh berkas tersebut akan dikembalikan kepada Anda agar bisa difotokopi dan disimpan untuk pengurusan balik nama BPKB di Polda.

Setelah proses validasi selesai, Anda bisa langsung mendatangi loket pendaftaran balik nama dan menyerahkan berkas. Setelah Anda menyerahkan berkas, Anda akan diminta untuk mengisi formulir balik nama. STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 merupakan Berkas syarat balik nama motor dan cara mengurusnya yang diperlukan untuk proses ini.

Setelah seluruh berkas dan formulir lengkap, Anda tinggal menunggu tanda terima dan jadwal pengambilan STNK baru. Saat jadwal pengambilan STNK baru, Anda harus menyerahkan tanda terima, fotokopi kwitansi pembelian, lembar cek fisik, dan menunjukkan BPKB asli. Setelah proses ini Anda hanya perlu menunggu dipanggil untuk membayar pajak dan biaya balik nama STNK baru serta menerima STNK baru kendaraan Anda.

Itulah yang wajib Anda ketahui. Mengetahui proses balik nama bisa membantu Anda menertibkan administrasi kendaraan Anda. Administrasi kendaraan yang tertib akan melindungi Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan.

syarat balik nama motor dan cara mengurusnya

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Ketahui Cara Menghitung

Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan – Pajak progresif menjadi jenis penilaian besar pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak progresif ini sendiri merupakan pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, serta diterapkan pada kendaraan pribadi. Pajak progresif ini mulai berlaku semenjak tanggal 1 januari 2012.

Yang menjadi subjek penerapan pajak progresif salah satunya adalah kendaraan bermotor. Pajak progresif bekerja terhadap kendaraan Anda melalui besarnya pajak yang harus dibayarkan. Jumlah pajak yang harus dibayarkan tersebut sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Pajak Progresif Kendaraan

Cara menghitung pajak progresif diatur dalam UU 28 tahun 2009. Menurut UU 28 tahun 2009 ini terdapat 2 unsur penting dari penetapan besaran pajak kendaraan bermotor. 2 unsur tersebut yaitu nilai jual kendaraan dan bobot kendaraan yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Jumlah kepemilikan kendaraan dilihat dari jumlah STNK dan BPKB yang mencatat Anda sebagai pemilik kendaraan. Kepemilikan kendaraan juga dilihat dari lokasi/ alamat yang tercatat pada dokumen kendaraan. Jika terdapat kendaraan lain dengan lokasi/ alamat yang sama, maka Anda akan terkena pajak progresif.

Untuk cara menghitung pajak progresif, tidaklah sembarangan. Terdapat sebuah rumus perhitungan dan ketetapan untuk presentasi pajak progresif yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tingkat kenaikan pajak akan disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang dimiliki, serta berdasar pada peraturan daerah masing-masing.

Pada umumnya pajak progresif mobil dan motor adalah sebagai berikut:

  • Kepemilikan mobil pertama à 2%
  • Kepemilikan mobil kedua à 2,5%
  • Kepemilikan mobil ketiga à 3%
  • Kepemilikan mobil keempat à 3,5%
  • Kepemilikan mobil kelima à 4%
  • Kepemilikan motor pertama à 4,5%
  • Kepemilikan motor kedua à 5%
  • Kepemilikan motor ketiga à 5,5%
  • Kepemilikan motor keempat à 6%
  • Kepemilikan motor kelima à 6,5%

Pajak Progresif Kendaraan

 

Cara menghitung pajak progresif ini adalah:

(Presentase pajak progresif kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ

Keterangan :

  • NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) diperoleh dari (PKB/2 x 100). Jumlah PKB kendaraan bisa dilihar pada STNK atau secara online.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu  Lintas Jalan) untuk motor sebesar Rp.35.000, sedangkan mobil pribadi sebesar Rp. 143.

Langkah untuk menghitung jumlah pajak progresif, yaitu:

  • Cari NJKB dengan rumus perhitungan pajak progresif.
  • Hitung jumlah pajak progresif yang harus dibayar.

Untuk memahami cara menghitung pajak progresif lebih jauh lagi, simak contoh kasus berikut ini.

Anda memiliki 3 mobil dengan jenis dan merk yang sama. PKB dari mobil Anda sebesar Rp. 1.500.000, SWDKLLJ sebesar Rp.200.000. SWDKLLJ dapat diartikan sebagai pajak efek negative yang biasanya ditimbulkan dari kendaraan. Berapa NJKB dan jumlah pajak progresif dari 3 mobil tersebut?

PKB =  Rp. 1.500.000

SWDKLLJ = Rp.200.000

NJKB = (1.500.000/2) x 100 = 75.000.000

  • Mobil pertama

NJKB x pajak pertama à 75.000.000 x 2% = 1.500.000

SWDKLLJ            = Rp.200.000

Total pajak : 1.500.000 + 200.000 = 1.700.000

  • Mobil kedua

NJKB x pajak kedua à 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000

SWDKLLJ = 200.000

Total pajak : 1.8750 + 200.000 = 2.075.000

  • Mobil ketiga

NJKB x pajak ketiga à 75.000.000 x 3% = 2.250.000

SWDKLLJ = 200.000

Total pajak : 2.250.000 + 200.000 = 2.450.000

 

Jumlah Pajak Progresif Kendaraan

 

Setelah mengetahui cara menghitungnya tersebut, apakah Anda sudah mengetahui jumlah pajak progresif yang harus dibayarkan? Pajak progresif memang cukup memberatkan bagi para pemilik kendaraan. Untuk meringankan beban pajak progresif Anda, ketahui tips mengurangi pajak progresif berikut.

  • Jika sudah menikah, segera untuk membuat kartu keluarga terpisah dari orangtua untuk menghindari beban pajak progresif dari kendaraan yang dimiliki anggota keluarga lain.
  • Blokir STNK kendaraan yang sudah tidak dimiliki melalui samsat.
  • Membeli jenis kendaraan yang berbeda
  • Membeli kendaraan bekas

Perlu diketahui, kewajiban pajak tidak hanya dibebankan untuk kendaraan pribadi saja, namun juga kendaraan yang dimiliki badan atau suatu instansi. Perbedaannya hanya dari pihak yang harus membayarkannya. Itulah ulasan singkat mengenai cara menghitung  bermotor. Semoga bermanfaat.

Scan the code