Pengertian Faktur Kendaraan Bermotor – Di era modern dan serba cepat ini banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Kemudahan mendapatkan kendaraan menjadi salah satu faktor yang mendukung kegiatan membeli pada masyarakat. Tak heran kini banyak yang kemudian membeli kendaraan sendiri karena mudahnya akses untuk mendapatkan kendaraan bermotor
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan saat akan membeli kendaraan bermotor, terutama yang berstatus bekas, maka perlu diperhatikan mengenai keberadaan faktur. Terkadang, terdapat konsumen kurang begitu peduli, padahal memahami pengertian faktur kendaraan bermotor cukup penting.
Apalagi, jika membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit, otomatis Anda akan ditanya oleh perusahaan pembiayaan atau leasing karena faktur menjadi syarat sebelum akad kredit. Lantas, jika faktur pembelian kendaraan tersebut hilang atau hanya tersedia copy legalisir dari kepolisian saja, bagaimana dengan legalitas dari kendaraan tersebut?
Banyak yang berpendapat hal itu tidak masalah asalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut benar-benar asli. Jika faktur tersebut dikeluarkan oleh diler yang menjual mobil tersebut, maka kalua pun hilang dari aspek legalitas hal tersebut tidak masalah.
Untuk mengetahui keaslian dari STNK atau BPKB suatu kendaraan, sebaiknya melakukan pengecekan dengan lebih teliti ke bagian Registrasi dan Identifikasi di masing-masing daerah. JIka berada di Jakarta, bisa ke Polda Metro, nanti kemudian sekaligus membawa mobil dan juga semua surat-suratnya. Ada tim kepolisisan yang akan melakukan pengecekan mengenai keaslian semua surat-suratnya dan data-datanya juga.
Banyak pertanyaan tentang penting tidaknya memahami pengertian faktur kendaraan bermotor, khususnya saat membeli kendaraan baik mobil maupun motor second. Banyak informasi beredar yang saling bertentangan mengenai keberadaan faktur ini. Namun yang jelas jika mobil atau motor lama sebelum tahun 2000 fakturnya tidak terlalu dirisaukan untuk kepentinganmutasi atau balik nama.
Kendaraan setelah tahun 2000 kabarnya sering dipermasalahkan tergantung samsat mana tempat mengurusnya. Nah yang paling penting adalah mobil yang tanpa disertai faktur tidak dapat dijual secara kredit, karena pihak leasing sendiri mensyaratkan faktur kendaraan harus ada, jika tidak ada urursan dengan kredit maka aman.
Pengertian Faktur Kendaraan Bermotor
Banyak yang kemudian ingin mengetahui lebih jelas tentang pengertian faktur kendaraan bermotor. Layaknya seperti manusia, kendaraan pun memiliki ‘akta kelahiran’ yang menunjukkan identitas awal. Akta kelahiran tersebut disebut dengan faktur, yang merupakan secarik dokumen yang diserahkan kepada pemilik kendaraan baru saat kendaraan diantar.
Faktur umumnya memuat data-data krusial kendaraan, seperti nomor rangka, nomor mesin, warna, dan model kendaraan. Produsen atau agen pemegang merek (APM) biasanya membuat empat salinan faktur yang masing-masing diserahkan kepada pihak kepolisian untuk keperluan penerbitan STNK dan BPKB, serta dipegang dealer dan pemilik kendaraan.
Data dari faktur, termasuk identitas dan domisili pemilik kendaraan tersebut akan dimuat dalam STNK dan BPKB. Singkatnya, pengertian faktur kendaraan bermotor adalah surat yang sangat sahih sebelum dokumen kepemilikan terbit. Namun, faktur tetap tidak bisa menjadi sebuah legitimasi untuk dapat mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Faktur hanya berguna untuk sementara waktu saja, sebelum STNK dan BPKB tersebut terbit. Setelah dokumen kepemilikan sudah lengkap, keberadaan faktur pun kini tidak begitu bernilai krusial. Namun, untuk urusan yang terkait dengan syarat pembiayaan atau leasing kendaraan, faktur akan tetap dibutuhkan.
Beberapa orang beranggapan bahwa kendaraan bekas yang tidak lagi memiliki faktur akan jatuh harga jualnya. Namun, anggapan itu sebenarnya kurang tepat, sebab STNK dan BPKB pun sudah cukup untuk membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan. Dua dokumen primer yang penting tersebut terdaftar resmi di kepolisian, sehingga memiliki status hukum yang sudah jelas.
Walaupun secara substansi tidak lagi menjadi krusial, keberadaan faktur dapat menjadi penguat identitas kendaraan. Umumnya memang kebiasaan dari pembeli kendaraan second akan menanyakan faktur agar lebih meyakinkan. Perusahaan pembiayaan kredit juga enggan untuk menyetujui permohonan kredit untuk kendaraan yang tidak memiliki faktur kendaraan. Alasannya karena faktur merupakan sumber primer identitas suatu kendaraan, meskipun data-datanya sudah dimuat pada STNK dan BPKB.
Namun, keharusan menyertakan faktur dalam pengajuan kredit, dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dari perusahaan pembiayaan masing-masing. Itulah penjelasan singkat tentang pengertian faktur kendaraan bermotor. Semoga dapat bermanfaat.