Cek BI Cheking Melalui Fasilitas SLIK

Cek BI checking yaitu proses penelusuran daftar riwayat kreditur pada Sistem Informasi Debitur (SID). Kini cara untuk mengecek BI checking kini menjadi lebih mudah. Tujuna dari penelusuran data ini ditujukan untuk menilai kredibilitas orang yang mengajukan pinjaman ke bank agar jelas pertanggungjawabannya nanti.Pihak bank sebagai penyedia pinjaman nantinya akan memeriksa riwayat data di SID sebelum memberikan keputusan final.

Proses Cara Cek Bi Checking

Untuk mendapatkan IDI Historis tidak lagi harus diakses melalui Bank Indonesia. Sekarang kita bisa mendapatkan data tersebut melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK sebenarnya lebih tepat diartikan sebagai pengecekan data ke pihak Bank Indonesia dengan tujuan untuk mengetahui riwayat pinjaman.Data tersebut akan menunjukkan apakah nama kamu bersih atau terdapat tunggakan.

Setelah melakukan pengecekan data ke SID, nanti kamu akan mendapatkan IDI Historis yang menunjukkan skor kredibilitas kamu.

cek bi cheking

SLIK adalah Solusi Baru Cek BI Checking
SLIK yaitu sistem layanan sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.Sistem ini merekam seluruh data yang diperlukan oleh lembaga keuangan seperti bank atau lembaga pengelola informasi perkreditan.lembaga-lembaga keuangan (baik bank atau leasing) bisa memutuskan apakah calon debitur layak mendapatkan pinjaman atau tidak.

Sistem ini menyediakan informasi berupa data pokok debitur, baki debet, plafon kredit, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran, dan penalti pinjaman.

SLIK tidak hanya memberikan keuntungan bagi lembaga-lembaga yang bersangkutan, masyarakat umum juga bisa merasakan manfaatnya.

Ini adalah manfaat yang bisa dirasakan masyarakat umum atas kehadiran SLIK:
1.  Waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit jadi lebih cepat (terutama jika skor kamu baik).
2. Untuk nasabah baru, khususnya yang masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), bisa mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit.
3.  Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.

 

Cek BI Cheking

 

Ketentuan Skor BI Checking yang Disukai Bank
Cara penilaian calon debitur ditentukan oleh hasil skor kredit yang keluar dari hasil pengecekan tersebut.Terdapat lima skor yang menjadi poin penilaian calon debitur:

Skor 1: Kredit Lancar, debitur selalu menepati kewajibannya dalam membayar cicilan beserta bunganya hingga lunas dan tidak menunggak.

Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat dalam data pernah menunggak cicilan 1-90 hari.

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat dalam data pernah menunggak cicilan 91-120 hari.

Skor 4: Kredit meragukan, debitur pernah tercatat dalam data yang pernah menunggak cicilan 121-180 hari.

Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat dalam data pernah menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Bank dapat menolak calon debitur yang memiliki hasil skor 3, skor 4, dan skor 5. Skor berikut adalah data yang masuk ke dalam black list karena bank tidak ingin mengambil resiko.

 

Cara Cek BI Checking melalui SLIK OJK
1. Perorangan
Masyarakat umum perorangan cukup menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

2. Badan Usaha
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
Akta pendirian perusahaan;
Perubahan anggaran dasar terbaru yang memuat susunan serta kewenangan pengurus;
NPWP perusahaan;
KTP perwakilan perusahaan; dan
Surat kuasa bermaterai Rp.6.000.

3. Sebagai Perkwakilan
KTP pemberi kuasa;
KTP penerima kuasa; dan
Surat kuasa bermaterai Rp.6.000.

Jika berkas sudah lengkap, silahkan datangi kantor OJK setempat untuk melakukan pengajuan.

Informasi Pinjaman dengan jaminan BPKB bisa langsung menghubungi

Lucky

0812-2344-7943

(tlp/sms/wa)

× Bisa Dibantu?