Biaya dan Proses Mengurus Balik Nama Mobil dari Perusahaan Secara Lengkap

Bingung cara balik nama mobil dari perusahaan. Jika Anda baru saja membeli mobil bekas dari perusahaan atau kantor, ada satu langkah administrasi penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu biaya dan proses mengurus balik nama mobil dari perusahaan. Tanpa melakukan balik nama, identitas kepemilikan yang tertera pada STNK dan BPKB masih atas nama perusahaan. Hal ini dapat menimbulkan kendala ke depannya, terutama ketika memperpanjang pajak tahunan, menjual kembali mobil, atau jika terjadi masalah hukum terkait kepemilikan kendaraan.

Meskipun prosesnya terdengar rumit, sebenarnya balik nama mobil dari perusahaan dapat dilakukan dengan langkah yang jelas dan terstruktur. Yang terpenting adalah mempersiapkan dokumen lengkap serta memahami alur pengurusan di Samsat dan Polda.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang syarat dokumen, alur proses, hingga rincian biaya yang perlu dipersiapkan.

Mengapa Balik Nama Mobil dari Perusahaan Perlu Dilakukan?

Balik Nama Mobil dari Perusahaan

Ada beberapa alasan penting mengapa balik nama perlu segera diurus:

Legalitas Kepemilikan

STNK dan BPKB harus mencerminkan pemilik kendaraan yang sebenarnya. Kepemilikan yang tidak sesuai bisa menimbulkan masalah saat pemeriksaan atau pengawasan lalu lintas.

Mempermudah Administrasi Pajak

Dalam pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan, sering kali pihak Samsat mensyaratkan kehadiran pemilik sesuai dokumen kendaraan. Jika masih atas nama perusahaan, Anda perlu kembali menghubungi pihak kantor untuk meminta surat kuasa atau rekomendasi.

Memudahkan Penjualan Kembali

Calon pembeli akan lebih percaya jika dokumen kendaraan sudah jelas atas nama pribadi, bukan perusahaan.

Menghindari Masalah Hukum

Mobil yang masih atas nama perusahaan berpotensi terlibat aset yang tercatat dalam laporan keuangan. Jika perusahaan mengalami masalah hukum, kendaraan bisa terdampak.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Balik Nama Mobil dari Perusahaan

Untuk memperlancar biaya dan proses mengurus balik nama mobil dari perusahaan, berikut dokumen yang diperlukan:

  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • STNK asli kendaraan
  • BPKB asli kendaraan
  • Faktur pembelian kendaraan atau bukti serah terima dari perusahaan
  • Surat pernyataan atau surat pelepasan aset dari perusahaan
  • NPWP Perusahaan (jika diminta oleh Samsat tertentu)
  • Surat Kuasa jika dikuasakan kepada biro jasa

Untuk beberapa daerah, biasanya diminta tambahan seperti:

  • Fotokopi SIUP/NIB perusahaan
  • Kop surat resmi perusahaan yang menyatakan penjualan kendaraan
  • Materai untuk legalisasi dokumen
  • Pastikan semua dokumen berupa fotokopi minimal rangkap 3 untuk berjaga-jaga.

Proses Balik Nama Mobil dari Perusahaan

Balik Nama Mobil dari Perusahaan

Berikut alur proses yang harus diikuti:

1. Cek Pajak dan Kondisi Administrasi Kendaraan

Sebelum mulai mengurus balik nama mobil dari perusahaan, pastikan:

  • Pajak kendaraan tidak menunggak
  • Nomor mesin dan nomor rangka sesuai fisik kendaraan

Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi Samsat daerah atau situs resmi e-Samsat.

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Bawa mobil ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk kemudian dicocokkan dengan data di sistem.

Hasil cek fisik akan berupa lembaran yang harus disahkan di loket.

3. Pengajuan Balik Nama STNK

Setelah cek fisik, serahkan berkas berikut ke loket pendaftaran di Samsat:

  • Hasil cek fisik
  • STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Dokumen bukti pelepasan kendaraan dari perusahaan

Anda akan diminta mengisi formulir balik nama kendaraan.

4. Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi

Jika pajak tahunan atau lima tahunan jatuh tempo, Anda akan diminta untuk membayar pajak terlebih dahulu. Jika tidak, biaya yang dibayar hanya biaya balik nama.

5. Pengambilan STNK Baru

STNK yang sudah diperbarui dengan nama pemilik baru biasanya bisa diambil pada hari yang sama atau sesuai jadwal pengambilan.

6. Pengurusan Ganti Nama BPKB di Polda

Setelah STNK selesai, langkah berikutnya adalah mengurus BPKB:

  • Datang ke kantor Polda yang mengeluarkan BPKB
  • Ajukan permohonan perubahan kepemilikan BPKB
  • Bayar biaya perubahan
  • Ambil BPKB sesuai jadwal (umumnya 3–10 hari kerja)

Estimasi Biaya Balik Nama Mobil dari Perusahaan

  • BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 1% dari nilai jual kendaraan
  • Pengesahan STNK: Rp50.000 – Rp100.000
  • Penerbitan STNK Baru: Rp200.000 – Rp300.000
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru): Rp75.000 – Rp150.000
  • Ganti Nama BPKB: ± Rp375.000
  • Biaya Cek Fisik Kendaraan: Rp10.000 – Rp25.000
  • Jika nilai kendaraan sekitar Rp120.000.000, maka BBN-KB ± Rp1.200.000.
  • Apabila menggunakan biro jasa, biaya bisa bertambah sekitar Rp500.000 – Rp2.000.000 tergantung daerah dan tingkat kesulitan dokumen.

Tips Agar Balik Nama Berjalan Lancar

  • Pastikan dokumen perusahaan benar-benar lengkap dan legal.
  • Datang pagi hari ke Samsat untuk menghindari antrean panjang.
  • Jika perusahaan sudah bubar, pastikan ada surat pembubaran resmi.
  • Gunakan biro jasa hanya jika Anda tidak memiliki waktu luang.

Mengurus biaya dan proses mengurus balik nama mobil dari perusahaan sebenarnya tidak terlalu sulit jika dokumen yang dibutuhkan lengkap. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan mulai dari cek fisik kendaraan, pengajuan balik nama STNK di Samsat, hingga pembaruan data BPKB di Polda. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kendaraan Anda akan sepenuhnya legal dan siap digunakan tanpa kendala administratif di masa mendatang.(*)

Iklan Singkat:

Butuh dana cepat untuk biaya pengurusan balik nama bpkb mobil dari perusahaan?
Segera ajukan Gadai BPKB Kendaraan di gadaibpkb.co.id — proses mudah, cepat cair, dan aman terpercaya.