Cara Mengurus NPWP yang Sudah Lama agar Aktif Kembali

GADAIBPKB.CO.ID –  Cara mengurus npwp yang sudah lama menjadi pertanyaan banyak orang, terutama mereka yang sebelumnya tidak aktif melaporkan pajak atau tidak menggunakan NPWP dalam jangka waktu panjang. Ketika NPWP tidak aktif, beberapa layanan keuangan atau administrasi dapat terhambat. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana mengurus NPWP yang sudah lama tidak digunakan agar aktif kembali.

Artikel ini akan membahas secara lengkap penyebab NPWP menjadi nonaktif, apa saja syarat dan proses yang diperlukan, hingga cara mengurus NPWP yang sudah lama agar aktif kembali baik secara online maupun offline.

Mengapa NPWP Bisa Menjadi Nonaktif?

Cara Mengurus NPWP yang Sudah Lama

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara mengurus npwp yang sudah lama, Anda perlu memahami penyebab NPWP bisa dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada beberapa kondisi yang membuat status NPWP berubah menjadi Non Efektif (NE).

Tidak Pernah Lapor SPT Tahunan

Salah satu penyebab paling umum NPWP dinonaktifkan ialah karena wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan dalam waktu lama, biasanya lebih dari dua tahun berturut-turut.

Tidak Lagi Memiliki Penghasilan Kena Pajak

Contohnya seseorang yang sebelumnya bekerja namun kemudian menganggur, berhenti usaha, atau menjadi ibu rumah tangga.

Data yang Tidak Diperbarui

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal, ganti pekerjaan, atau informasi lain berubah namun tidak dilaporkan ke kantor pajak, status NPWP bisa berubah.

Pemilik NPWP Telah Meninggal Tapi Tidak Dilaporkan

Dalam kasus tertentu, NPWP yang tidak jelas status kepemilikannya dapat dinonaktifkan sementara oleh DJP.

Mengetahui penyebab ini membantu Anda melakukan proses pengaktifan kembali dengan lebih mudah dan tepat.

Cara Cek Status NPWP Sebelum Mengurusnya

Cara Mengurus NPWP yang Sudah Lama

Sebelum melangkah lebih jauh dalam cara mengurus npwp yang sudah lama, Anda perlu memastikan apakah NPWP benar-benar nonaktif atau masih aktif.

Cek NPWP Secara Online Melalui DJP Online

Anda bisa login ke akun DJP Online. Jika NPWP masih aktif, data akan muncul lengkap dan Anda bisa mengakses menu layanan pajak.

Cek Melalui Aplikasi M-Pajak

Aplikasi resmi DJP juga menyediakan fitur pengecekan status NPWP dengan memasukkan nomor dan data diri Anda.

Cek dengan Menghubungi Kring Pajak 1500200

Petugas akan membantu memverifikasi status NPWP Anda melalui data yang diberikan.

Jika ternyata NPWP sudah berstatus Non Efektif, maka Anda harus melakukan pengaktifan kembali sesuai prosedur.

Syarat Mengurus NPWP yang Sudah Lama Agar Aktif Kembali

Dalam cara mengurus npwp yang sudah lama agar aktif kembali, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi untuk WNI
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
  • Nomor NPWP lama (kartu fisik atau digital)
  • Surat pernyataan alasan pengaktifan kembali NPWP
  • Jika karyawan: surat keterangan bekerja
  • Jika usaha: data usaha seperti SKU atau NIB

Untuk pegawai, dokumen lebih sederhana. Namun jika status Anda berubah dari bekerja menjadi wirausaha atau sebaliknya, data wajib diperbarui.

Cara Mengurus NPWP yang Sudah Lama Secara Online

Sekarang, proses mengaktifkan NPWP bisa dilakukan tanpa ke kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses DJP Online

Buka website DJP Online kemudian login menggunakan NPWP dan password. Jika lupa password, Anda bisa melakukan reset melalui email yang terdaftar.

2. Pembaruan Data Diri

Masuk menu profil wajib pajak kemudian perbarui informasi pekerjaan, alamat, nomor ponsel hingga email.

3. Ajukan Pengaktifan NPWP

Kirim permohonan melalui fitur e-registrasi atau layanan bantuan. Sertakan dokumen pendukung yang diminta.

4. Verifikasi oleh Petugas Pajak

Jika data lengkap dan sesuai, biasanya pengaktifan bisa diproses dalam waktu 1-7 hari kerja.

5. Mulai Laporkan SPT Tahunan

Setelah aktif kembali, Anda wajib melakukan pelaporan pajak secara rutin agar tidak dinonaktifkan lagi.

Ini termasuk langkah penting dalam cara mengurus npwp yang sudah lama agar aktif kembali.

Cara Mengurus NPWP yang Sudah Lama Secara Offline

Jika Anda kesulitan dengan metode online, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.

Langkah-langkah Offline

  • Datang ke KPP dengan membawa dokumen lengkap
  • Mengambil antrian layanan registrasi/perubahan data
  • Mengisi formulir permohonan aktivasi NPWP
  • Menyerahkan dokumen ke petugas dan mengikuti verifikasi

Jika semuanya telah sesuai, NPWP bisa aktif kembali dalam waktu singkat.

Kesalahan yang Harus Dihindari Agar NPWP Tidak Dinonaktifkan Lagi

Selain memahami cara mengurus npwp yang sudah lama, Anda juga perlu tahu hal-hal yang membuat NPWP berpotensi dinonaktifkan kembali.

  • Tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu
  • Data pekerjaan atau alamat tidak pernah diperbarui
  • Email dan nomor HP tidak aktif sehingga tidak bisa menerima pemberitahuan pajak
  • Tidak memiliki penghasilan namun tidak mengajukan NE status sesuai prosedur

Dengan menghindari hal-hal tersebut, Anda tidak akan lagi mengalami masalah NPWP nonaktif.

Manfaat Mengaktifkan Kembali NPWP

Berikut beberapa manfaat penting jika Anda berhasil melakukan cara mengurus npwp yang sudah lama agar aktif kembali:

  • Bisa mengajukan kredit di bank: KPR, KTA, leasing, dan kartu kredit
  • Dibutuhkan untuk administrasi pekerjaan sebagai karyawan
  • Menjadi syarat legalitas usaha dan layanan pemerintah
  • Menghindari sanksi dan teguran dari DJP
  • Memudahkan berbagai transaksi finansial resmi

NPWP bukan sekadar penanda wajib pajak, namun juga berperan penting dalam aktivitas finansial dan legal.

Tips Agar Proses Aktivasi NPWP Lebih Cepat

Beberapa tips yang bisa digunakan:

  • Pastikan semua dokumen terbaru dan sesuai data
  • Gunakan email aktif yang mudah diakses
  • Lengkapi informasi pekerjaan dengan detail
  • Jika ada perubahan status, laporkan sejak awal
  • Selalu simpan riwayat dan bukti pelaporan pajak

Dengan mengikuti tips ini, cara mengurus npwp yang sudah lama akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Pernyataan Akhir

Mengetahui cara mengurus npwp yang sudah lama sangat penting bagi setiap wajib pajak agar tetap dapat mengakses berbagai layanan administrasi dan keuangan. Pengaktifan kembali NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline dengan proses yang relatif mudah selama syarat dan data sudah lengkap.

Untuk menjaga NPWP tetap aktif, pastikan Anda rutin melaporkan SPT Tahunan dan memperbarui data jika terjadi perubahan status pekerjaan atau domisili. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi menghadapi masalah NPWP dinonaktifkan di kemudian hari.

Ingin beli motor impian tanpa mengganggu keuangan?
Gadai BPKB kendaraan kamu di gadaibpkb.co.id — proses cepat, bunga ringan, dan aman terpercaya