Ketentuan membuat BPKB ataupun STNK yang rusak.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah salah satu dokumen penting, baik untuk mobil ataupun sepeda motor. karena, BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah secara ketentuan dan hukum di Indonesia.
Tanpa BPKB, pemilik kendaraan akan susah memperpanjang pajak tulisan ciri Nomor Kendaraan (STNK), sampai-sampai mobil ataupun motor tersebut tidak boleh dioperasikan di jalan raya.
BPKB sangat penting karena setiap kendaraan bermotor baru wajib melaksanakan pendaftaran dan identifikasi.
Dokumen Samsat Pajak progresif dipakai bagi 2 kendaraan ataupun lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama. Setiap kendaraan bermotor baru wajib melaksanakan pendaftaran dan identifikasi. sehabis melalui proses itu, akan diberikan BPKB dan STNK. Maka, apabila kendaraan tidak ada dokumen tersebut, tandanya tidak boleh dipakai.
fungsi BPKB yakni, bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor sama seperti akte tanah, sebaliknya STNK adalah legalitas operasional di jalan yang berhubungan dengan pajak.Apabila kedua dokumen tersebut lenyap ataupun rusak maka bisa diurus dengan persyaratan tertentu.
Berikut ketentuan dan ketentuan membuat BPKB ataupun STNK yang rusak ataupun lenyap:
STNK yang rusak:
– Lampirkan dokumen STNK yang rusak
– BPKB kendaraan-KTP asli dan photo copy pemilik kendaraan
STNK lenyap:
– Laporan ketiadaan yang diterbitkan Polsek ataupun Polres terdekat
– Lampirkan tulisan penjelasan lenyap dari Polsek ataupun Polres
– KTP asli dan photo copy pemilik kendaraan
– photo copy STNK yang lenyap berikut BPKB asli
Ketentuan BPKB yang Rusak
Untuk BPKB
BPKB yang rusak:
– Isi formulir permohonan
– KTP asli dan photo copy pemilik kendaraan-Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
– BPKB yang rusak masih ada
– Cek raga kendaraan
– STNK asli dan photo copy
BPKB yang lenyap:
– Isi formulir permohonan
– KTP asli dan photo copy pemilik kendaraan
– Penyataan kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
– Penjelasan lenyap dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
– Tulisan statment pemilik mengenai BPKB yang lenyap tidak terkait permasalahan pidana dan/ataupun perdata di atas kertas bermaterai
– STNK asli dan photo copy-Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (3) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
– Cek fisik kendaraan (harus didatangkan)
Info mengenai Pinjaman Jaminan BPKB bisa menghubungi
Lucky
0812-2344–7943
tlp/sms/wa