76Berikut adalah ketentuan dan ketentuan membuat BPKB ataupun STNK yang rusak ataupun lenyap akan dibahas lengkap semuanya disiniketentuan membuat BPKB ataupun STNK yang rusak

Ketentuan Lengkap Urus BPKB dan STNK yang lenyap ataupun Rusak Halaman

Ketentuan membuat BPKB ataupun STNK yang rusak

Ketentuan membuat BPKB ataupun STNK yang rusak.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah salah satu dokumen penting, baik untuk mobil ataupun sepeda motor. karena, BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah secara ketentuan dan hukum di Indonesia.

Tanpa BPKB, pemilik kendaraan akan susah memperpanjang pajak tulisan ciri Nomor Kendaraan (STNK), sampai-sampai mobil ataupun motor tersebut tidak boleh dioperasikan di jalan raya.

BPKB sangat penting karena setiap kendaraan bermotor baru wajib melaksanakan pendaftaran dan identifikasi.
Dokumen Samsat Pajak progresif dipakai bagi 2 kendaraan ataupun lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama. Setiap kendaraan bermotor baru wajib melaksanakan pendaftaran dan identifikasi. sehabis melalui proses itu, akan diberikan BPKB dan STNK. Maka, apabila kendaraan tidak ada dokumen tersebut, tandanya tidak boleh dipakai.

fungsi BPKB yakni, bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor sama seperti akte tanah, sebaliknya STNK adalah legalitas operasional di jalan yang berhubungan dengan pajak.Apabila kedua dokumen tersebut lenyap ataupun rusak maka bisa diurus dengan persyaratan tertentu.

Berikut ketentuan dan ketentuan membuat BPKB ataupun STNK yang rusak ataupun lenyap:

STNK yang rusak:

– Lampirkan dokumen STNK yang rusak

– BPKB kendaraan-KTP asli dan photo copy pemilik kendaraan

STNK lenyap:

– Laporan ketiadaan yang diterbitkan Polsek ataupun Polres terdekat

– Lampirkan tulisan penjelasan lenyap dari Polsek ataupun Polres

– KTP asli dan photo copy pemilik kendaraan

– photo copy STNK yang lenyap berikut BPKB asli

 

Ketentuan BPKB yang Rusak

 

Untuk BPKB

BPKB yang rusak:

– Isi formulir permohonan

– KTP asli dan photo copy pemilik kendaraan-Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

BPKB yang rusak masih ada

– Cek raga kendaraan

– STNK asli dan photo copy

BPKB yang lenyap:

– Isi formulir permohonan

– KTP asli dan photo copy pemilik kendaraan

– Penyataan kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

– Penjelasan lenyap dari unit regident tempat BPKB diterbitkan

– Tulisan statment pemilik mengenai BPKB yang lenyap tidak terkait permasalahan pidana dan/ataupun perdata di atas kertas bermaterai

– STNK asli dan photo copy-Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (3) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

– Cek fisik kendaraan (harus didatangkan)

Info mengenai Pinjaman Jaminan BPKB bisa menghubungi

Lucky

0812-2344–7943

tlp/sms/wa

Scan the code