Over Kredit Mobil, Untung atau Rugi? – Untuk memenuhi segala kebutuhan akan kegiatan kita sehari-hari, banyak orang yang membutuhkan alat transportasi yang mumpuni seperti mobil. Keinginan untuk memenuhi kebutuhan tersebut tentunya ada dan ingin segera diwujudkan. Benar, kan? Nah, sepertinya keinginan kita itu bisa segera terwujud. Sebab dalam beberapa tahun terakhir ini, sudah banyak produsen yang menawarkan mobil dengan harga yang terjangkau.
Soal harga telah bisa diatasi, kemudian persoalan lain pun muncul ke permukaan. Yang manakah yang akan menjadi pilihan? Ingin mobil yang baru atau bekas? Jika kita masih bimbang dengan pilihan tersebut, ada baiknya jika kita mencoba untuk membeli mobil secara over kredit. Untuk mengetahui lebih lanjut perihal Over Kredit Mobil beserta segala keuntungan dan hal-hal yang harus diperhatikan di dalamnya, berikut penjelasannya:
Keuntungan yang didapatkan jika membeli mobil secara over kredit :
- Kondisi mobil pasti baru
Pada umumnya, mobil yang dijual secara over kredit adalah mobil yang tergolong baru. Oleh karenanya, dapat sedikit mengurangi kekhawatiran kita terkait performa mesin mobil yang akan kita beli tersebut. - Mendapatkan harga yang lebih murah
Kita bisa mendapatkan harga yang lebih murah dari harga yang biasa beredar di pasaran. Harga yang akan kita dapatkan nantinya akan bergantung pada negosisasi dengan pihak penjual. Meskipun demikian, kita bisa tetap mendapatkan selisih harga yang lumayan tinggi jika dibanding dengan mengkredit mobil biasa. - Mobil memiliki garansi
Pada umumnya mobil yang dijual secara over kredit memiliki usia yang muda, dengan demikian maka garansi mobil masih dapat diberlakukan. Seperti yang telah ditulis pada poin pertama keuntungan Over Kredit Mobil ini, kita tidak perlu mengkhawatirkan perihal suku cadang dan mesin mobil yang akan kita dapatkan, karena usianya yang masih terbilang baru. - Premi asuransi rendah
Untuk premi asuransi mobil baru dan mobil yang bekas pastinya memiliki perbedaan. Premi asuransi mobil dengan usia lima tahunan biasanya akan lebih mahal. Sedangkan, mobil yang dijual secara over kredit, seperti yang telah disebut sebelumnya biasanya adalah mobil dengan usia muda. Maka itu premi asuransinya masih terbilang rendah. - Tenor lebih pendek
Jika kita membeli mobil secara over kredit, secara otomatis maka masa tenor kredit mobil tersebut menjadi lebih pendek dari sebelumnya. Contoh, pihak pemilik mobil tenor selama 48 bulan dan telah berjalan selama kurun waktu 12 bulan. Maka, artinya kita tinggal melanjutkannya saja, yaitu selama 36 bulan
Hal-hal yang harus diperhatikan jika membeli mobil secara over kredit :
- Wajib untuk memiliki ketelitian yang tinggi
Meskipun mobil yang dijual secara over kredit biasanya masih baru dan memiliki performa mesin yang bagus karena usianya yang terbilang muda, bukan berarti kita bisa ceroboh dan menghilangkan ketelitian saat memutuskan membeli. Apalagi jika kita tidak mengetahui karakter pemilik mobil yang sebelumnya, maka kita harus tetap mengecek kelengkapan dan mesin mobilnya. Pastikan pula riwayat mesin dan badan mobil. - Pastikan semua pihak yang bersangkutan mengetahui
Semua proses over kredit pastinya harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelum melakukan fiksasi antar perjual dan pembeli over kedit mobil ini, kita harus memastikan bahwa pihak multi finance telah mengetahui perihal tersebut. Karena jika kita dan penjual tersebut tidak menginformasikan hal tersebut kepada pihak leasing, maka akan ada masalah lain di depan nanti. - Adanya biaya administrasi dan biaya balik nama
Untuk poin yang satu ini bisa dibilang cukup lumayan menguras biaya. Karena kita harus mempersiapkan dana tersendiri untuk mengurus balik nama atau mutasi bila mobil tersebut berasal dari luar daerah
Bagaimana caranya menghitung DP over kredit?
Jika kita telah sepakat dengan penjual dan pihak leasing juga telag menyetujui hal tersebut, maka kita perlu mengetahui bagaimana cara menggantikan uang muka (DP) yang layak bagi penjual. Berikut ilustrasinya:
Pak X tertarik dengan mobil Z. Mobil Z diangsur selama 48 bulan. Angsuran berjalan 12 bulan. Si pemilik mobil sudah mengasuransikan mobilnya secara All Risk sebesar Rp 12 juta. Dengan perincian sebagai berikut :
- Angsuran per bulan: Rp 4 juta
- Sisa Angsuran: 36 bulan
- Sisa asuransi: 36 bulan
- Bunga cicilan: 10 persen
- Harga mobil sekarang: Rp 150 juta
- Biaya modifikasi dan lain lain: Rp 2 juta
Rumus perhitungannya seperti ini :
Harga mobil sekarang + (bunga x harga mobil sekarang) + (lama asuransi x harga asuransi) + biaya modifikasi – jumlah sisa angsuran.
Maka, perhitungannya menjadi :
Rp 150.000.000 + (10 persen x Rp 150 juta) + (¾ x Rp 12 juta) + Rp 2 juta = Rp 176 juta
Belum selesai sampai di situ. Kemudian, hasil dari perhitungan di atas lalu dikurangi jumlah sisa angsuran sebesar:
36 bulan x Rp 4 juta = Rp 144.000.000
Maka, besar DP yang harus dibayar kepada penjual, sebesar :
Rp 176 juta – Rp 144 juta = Rp 32.000.000
Jadi, sudah jelas perihal Over Kredit Mobil, kan? Sebelum memutuskan membeli secara over kredit, seperti pun halnya sebelum melakukan apa pun pastikan terlebih dahulu segala sesuatunya dan harus selalu teliti dalam memilih. Last but not least, selalu ikuti prosedur yang berlaku, ya!
Baca Juga : Tips Cara Mempersiapkan Dana Pernikahan Sejak Dini
Informasi Pinjaman Take Over BPKB Mobil Disini Tempatnya