Pengertian BPKB, Nilai, Tujuan, Dasar Hukum Dan Peranannya – BPKB atau singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan suatu dokumen yang dikeluarkan ataupun diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi identitas dan juga kepemilikan kendaraan bermotor yang berlaku selama tidak kendaraan dipindahtangankan.
Nilai-Nilai BPKB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor memiliki nilai yuridis sebagai alat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan juga mempunyai nilai ekonomis yang artinya dapat dijadikan sebagai agunan ataupun jaminan dalam beberapa transaksi keuangan seperti gadai mobil di lembaga keuangan resmi maupun gadai perseorangan.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tentunya memiliki tujuan dan juga dasar hukum beserta fungsi yang melandasi penerbitannya, yang telah diatur oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (SATLANTAS POLRI)
Tujuan Penerbitan BPKB
Penyelenggaraan, registrasi dan juga identifikasi kendaraan bermotor dalam bentuk buku pemilikan kendaraab bermotor ini juga merupakan suatu kepentingan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya menciptakan keamanan dan juga ketertiban masyarakat Indonesia. Terutama juga yang berkaitan juga dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Perkembangan dari segi kejahatan sekarang ini juga semakin canggih dan kompleks, sehingga POLRI diharuskan untuk mengerahkan segenap kekuatan untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam upaya menanggulangi hal tersebut, bentuknya antara lain melalui registrasi dan identifikasi lalulintas atau pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum BPKB
Dasar-Dasar Hukum
- UU RI No.22 Thn. 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
- Inpres RI No.5 Thn. 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
- PP No.50 Thn. 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia
- Kep. Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 yang menerangkan tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah
- Kep. Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 yang menerangkan tentang jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Kep. Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / yang menerangkan 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik
- Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tgl. 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Peranan BPKB
- Semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar serta sudah memiliki STNK baik saat kendaraan bermotor dalam keadaan berjalan atau berfungsi maupun keadaan rusak diwajibkan untuk memiliki surat BPKB sebagai alat dan juga tanda pengenal untuk pemilik kendaraan bermotor tersebut.
- BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership. Hal yang telah disempurnakan dan merupakan suatu dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang pemiliknya.
- BPKB dapat mempertinggi daya guna dari tata administrasi pendaftaran kendaraan. Hal ini mampu meningkatkan public service dan juga dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, dan lain sebagainya.
- BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan dalam transaksi peminjaman uang berdasarkan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Demikianlah, ulasan mengenai pengertian BPKB yang semoga dapat menjadi referensi. Hal ini dapat meningkatkan pengetahuan Anda tentang surat-surat kendaraan bermotor yang harus segera dilengkapi.
Baca Juga : Kelebihan dan Syarat Gadai BPKB Mobil Adira
Baca Juga : Kelebihan dan Jenis Pinjaman Gadai BPKB Motor di Pegadaian