Pengertian BPKB, Nilai, Tujuan, Dasar Hukum Dan Peranannya

bpkb

Pengertian BPKB, Nilai, Tujuan, Dasar Hukum Dan Peranannya – BPKB atau singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan suatu dokumen yang dikeluarkan ataupun diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi identitas dan juga kepemilikan kendaraan bermotor yang berlaku selama tidak kendaraan dipindahtangankan.

Nilai-Nilai BPKB

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor memiliki nilai yuridis sebagai alat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan juga mempunyai nilai ekonomis yang artinya dapat dijadikan sebagai agunan ataupun jaminan dalam beberapa transaksi keuangan seperti gadai mobil di lembaga keuangan resmi maupun gadai perseorangan.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tentunya memiliki tujuan dan juga dasar hukum beserta fungsi yang melandasi penerbitannya, yang telah diatur oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (SATLANTAS POLRI)

Tujuan Penerbitan BPKB

Penyelenggaraan, registrasi dan juga identifikasi kendaraan bermotor dalam bentuk buku pemilikan kendaraab bermotor ini juga merupakan suatu kepentingan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya menciptakan keamanan dan juga ketertiban masyarakat Indonesia. Terutama juga yang berkaitan juga dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Perkembangan dari segi kejahatan sekarang ini juga semakin canggih dan kompleks, sehingga POLRI diharuskan untuk mengerahkan segenap kekuatan untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam upaya menanggulangi hal tersebut, bentuknya antara lain melalui registrasi dan identifikasi lalulintas atau pendaftaran Kendaraan Bermotor.

Dasar Hukum BPKB

Dasar-Dasar Hukum

  • UU RI No.22 Thn. 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
  • Inpres RI No.5 Thn. 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
  • PP No.50 Thn. 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia
  • Kep. Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 yang menerangkan tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah
  • Kep. Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 yang menerangkan tentang jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Kep. Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / yang menerangkan 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik
  • Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tgl. 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Peranan BPKB

  • Semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar serta sudah memiliki STNK baik saat kendaraan bermotor dalam keadaan berjalan atau berfungsi maupun keadaan rusak diwajibkan untuk memiliki surat BPKB sebagai alat dan juga tanda pengenal untuk pemilik kendaraan bermotor tersebut.
  • BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership. Hal yang telah disempurnakan dan merupakan suatu dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang pemiliknya.
  • BPKB dapat mempertinggi daya guna dari tata administrasi pendaftaran kendaraan. Hal ini mampu meningkatkan public service dan juga dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, dan lain sebagainya.
  • BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan dalam transaksi peminjaman uang berdasarkan kepercayaan masyarakat Indonesia.

Demikianlah, ulasan mengenai pengertian BPKB yang semoga dapat menjadi referensi. Hal ini dapat meningkatkan pengetahuan Anda tentang surat-surat kendaraan bermotor yang harus segera dilengkapi.

Baca Juga : Kelebihan dan Syarat Gadai BPKB Mobil Adira

Baca Juga : Kelebihan dan Jenis Pinjaman Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Gadai BPKB Mobil BFI Finance Terpercaya

CARA GADAI BPKB MOBIL

Bagaimana cara gadai bpkb mobil BFI Finance, sebagian masyarakat tentunya sudah banyak yang mengetahui dan mengenal BFI Finance. BFI Finance merupakan salah satu lembaga keuangan yang menyediakan berbagai jenis layanan untuk para nasabahnya. Salah satu jenis layanannya adalah layanan kredit atau pinjaman dengan sistem pegadaian. Ada berbagai jenis barang atau dokumen yang dapat digadaikan di BFI Finance, di antaranya adalah BPKB mobil. Untuk mendapatkan pinjaman dari BFI Finance tentunya ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Segala bentuk persyaratan harus dilengkapi agar pengajuan pinjaman nasabah dapat di proses dengan cepat dan mudah, sehingga nasabah pun bisa menerima dana pinjaman tanpa harus menunggu waktu pencairan yang lama.

BFI Finance saat ini sudah banyak tersebar di seluruh kota di Indonesia. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat untuk menggunakan layanan dari BFI Finance. Kami merupakan salah satu lembaga keuangan yang bekerja sama dengan BFI Finance yang menerima pengajuan kredit dengan gadai BPKB mobil. Cara gadai BPKB mobil di BFI Finance terpercaya dengan kualitas layanan terbaik dan terjamin keamanannya. Dengan adanya BFI Finance, nasabah dapat menggunakan layanan kredit dengan mudah dan cepat, tentunya nasabah harus melengkapi setiap persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, setiap barang atau dokumen yang digadaikan sudah pasti terjamin keamanannya, karena nasabah akan diberikan garansi terhadap barang yang digadaikan. Berikut ini adalah cara gadai BPKB mobil serta tahapan yang harus dilakukan oleh nasabah untuk mengajukan pinjaman di BFI Finance.

CARA GADAI BPKB MOBIL BFI FINANCE

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih berlaku. Jika masa waktunya telah habis, maka nasabah harus melakukan perpanjangan KTP terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga atau KK yang masih berlaku. KK ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi BFI Finance untuk menyetujui pengajuan kredit dari nasabah. Pastikan KK tersebut masih berlaku agar bisa digunakan.
  3. Fotocopy dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
  4. Fotocopy BPKB mobil berikut dengan STNK yang juga masih berlaku. Jika STNK tersebut sudah habis masa berlakunya, maka nasabah harus memperpanjangnya terlebih dahulu sehingga dapat digunakan.
  5. Untuk pegawai atau karyawan, maka harus memberikan fotocopy slip gaji terbaru. Sedangkan untuk pengusaha atau wirausaha harus memberikan fotocopy rekening dan buku tabungan yang digunakan dalam proses transaksi.
  6. Fotocopy PBB dan juga rekening listrik yang digunakan.
  7. Jika persyaratan telah lengkap dan diajukan kepada pihak BFI Finance, maka nasabah perlu menunggu beberapa hari sampai proses persetujuan pencairan dilakukan oleh pihak BFI Finance.
  8. Pastikan di dalam BPKB mobil tersebut juga terdapat kwitansi atau faktur sebagai bukti pembelian dari mobil yang akan digadaikan. Karena jumlah dana yang akan diberikan oleh pihak BFI Finance akan disesuaikan dengan nilai jual kendaraan yang akan digadaikan. Oleh sebab itu, mobil tersebut harus dalam kondisi yang baik dan utuh sehingga nilai jualnya tidak akan terlalu jauh dari nilai beli.
  9. Untuk memastikan jumlah pinjaman yang akan diterima, nasabah bisa melakukan simulasi perhitungan yang ditawarkan oleh pihak BFI Finance. Simulasi perhitungan ini akan membantu nasabah dalam memperkirakan jumlah dana yang akan diajukan dan jumlah angsuran kredit yang harus dibayarkan di setiap bulannya.

Cara gadai BPKB mobil di BFI Finance terpercaya dan beberapa tahapan atau persyaratan yang harus dilakukan oleh nasabah untuk mengajukan kredit. Jika Anda berminat untuk menggunakan jasa kami, silakan menghubungi kontak yang tersedia di website ini. Semoga bermanfaat.

Info Gadai BPKB

Lucky

Baca Juga : Pinjaman Dana Tunai Tangerang Mudah dan Cepat

0812-2344-7943

Scan the code