Surat Kuasa Pengambilan BPKB. Konsumen yang sudah lunas cicilannya, akan datang ke kantor untuk mengambil BPKB kendaraan yang selama ini konsumen cicil selama tenor pinjamannya. Akan tetapi pada saat yang bersamaan, konsumen sedang sibuk dinas di luar kota, sehingga tidak bisa mengambil BPKB pada waktunya. Ada suatu solusi yaitu mewakilkan mengambil BPKB di leasing melalui kerabat atau saudara yang ditunjuk. Dengan surat kuasa mengambil BPKB, konsumen mewakilkan kepada orang lain mengambil BPKB miliknya di leasing.
Lantas bagaimana bentuk dan contoh suratnya dalam melampirkan kuasa mengambil BPKB. Disini akan diberikan contoh sebagai acuan surat kuasa pengambilan BPKB
Surat Kuasa
Yang bertanda di bawah ini :
Nama :
Alamat :
No telepon :
Memberikan kuasa kepada pihak kedua dengan data sebagai berikut :
Nama :
Alamat :
No telepon :
Untuk mengambil BPKB dengan data kendaraan sebagai berikut :
Merek :
Type :
Tahun :
No Polisi :
No Rangka :
No Mesin :
Warna :
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar- benarnya
Jakarta, Februari 2020
Pihak 1 Pihak 2
(Pemilik BPKB) (Yang dikuasakan mengambil BPKB)
Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Diatas adalah salah satu contuh surat kuasa mengambil BPKB melalui leasing. Berlaku untuk surat kuasa mengambil BPKB Mobil atau BPKB Motor.
Lantas bagaimana untuk mengisi data kendaraan yang terlampir dalam surat kuasa diatas. Data seperti no rangka, no mesin, warna, merek, type, dan no polisi terlampir dalam surat STNK kendaraan tersebut. Disana terlampir data-data yang diperlukan untuk mengisi surat kuasa tersebut.
Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam surat kuasa tersebut adalah KTP asli pemilik BPKB / KTP asli pemilik motor tersebut yang menjadi debitur di leasing tersebut. Tidak diperkenankan fotokopinya atau hanya di foto di hp, harus dibawa KTP asli debitur tersebut dan dipastikan saat akan dikonfirmasi oleh pihak kantor leasing no telepon yang dilampirkan aktif dan membenarkan bahwa pengambilan BPKB debitur menunjuk kerabat/saudara yang terlapir di surat kuasa untuk mengambil BPKB.
Setelah diverifikasi dan benar debitur membenarkan mengkuasakan dalam pengambilan BPKB. Baru BPKB bisa diambil dan diberikan kepada pihak kedua yang mengkuasakannya.
Informasi mengenai Gadai BPKB tinggal hubungi kami