PINJAMAN SEMARANG GADAI BPKB MOBIL DAN GADAI BPKB MOTOR

Pinjaman semarang

Pinjaman Semarang sebagai solusi termudah untuk mendapatkan dana yaitu dengan gadai BPKB termudah dan tercepat bagi siapa yang membutuhkan dana tunai dengan jaminan bpkb mobil atau bpkb motor melalui lembaga pembiayaan resmi leasing atau bank bpr yang resmi terdaftar di bank Indonesia serta OJK.

Pembiayaan Pinjaman Dana dengan gadai bpkb terdiri dari dua macam :

  1. Pinjaman Semarang Gadai BPKB Mobil
  2. Pinjaman Semarang Gadai BPKB Motor

Pinjaman Semarang Gadai BPKB Mobil

Gadai BPKB Mobil sebagai suatu alternatif cara untuk memperoleh pinjaman dana tunai relatif besar dengan hanya menjaminkan buku BPKB ke lembaga pembiayaan leasing atau bank BPR dengan proses alur sebelumnya dilakukan alanisa kredit dan survey calon debitur terlebih dahulu sampai dinyatakan disetujui baru dilaksanakan serah terima BPKB mobil sekaligus pencairan dana ke nasabah.

Apa saja yang diperlukan dan disiapkan dalam gadai bpkb mobil berikut persyaratannya :

Syarat Perorangan (Umum):

  1. fotokopi KTP dan KK suami istri (jika sudah menikah)
  2. fotokopi NPWP
  3. fotokopi Rek. Tabungan 3 bulan terakhir + cover buku tabungan
  4. fotokopi BPKB dan STNK
  5. fotokopi slip gaji (karyawan)/rekening buku tabungan (wirausaha)
  6. fotokopi PBB/Rek listrik atau bukti kontrak (jika rumah kontrak)
  7. Data Kendaraan STNK
  8. Data Kendaraan BPKB Meliputi Faktur Kendaraan, Sertifikat, Dan Kuitansi Jual beli kendaraan

Syarat Perusahaan:

Selain syarat untuk perorangan Anda juga perlu melampirkan.

  1. Akte perusahaan
  2. SIUP (surat izin usaha perdagangan)
  3. SPK (surat perjanjian kerjasama ) perusahaan yang masih berlaku
  4. Rekening koran perusahaan
  5. Data Kendaraan STNK
  6. Data Kendaraan BPKB Meliputi Faktur Kendaraan, Sertifikat, Dan Kuitansi Jual beli kendaraan

Gadai BPKB Mobil mulai membiayai  :

  • Mobil Jepang berpenumpang mulai dari tahun 2004 UP
  • Mobil Eropa dan Amerika mulai dari tahun 2009 UP
  • Mobil Korea mulai dari tahun 2009 UP
  • Mobil pick up 2009 UP
  • Truk mulai dari 2009 UP

Suku bunga termurah dan tercepat mulai dari 9.33% S/D 11.82% (besaran suku bungan bergantung dari tahun unit kendaraan)

Tenor pembiayaan gadai bpkb mobil  mulai dari tenor 1 S/D 4 THN

PINJAMAN SEMARANG,GADAI BPKB MOBIL DAN GADAI BPKB MOTOR

kami menyediakan bunga khusus untuk pembiayaan  coorporate / perusahaan dengan syarat minimal unit yang dibiayai 3 unit kendaraan dan pokok hutang diatas.

Kami menyajikan bunga khusus untuk pembiayaan bpkb mobil dengan bpkb an sendiri/pasangan

Dapatkan info,simulasi angsuran,serta konsultasi dengan gadai bpkb mobil atau kirim pesan singkat (sms) whatsapp (wa) dengan format teks/pesan :

nama/no hp,jenis,merk & tipe kendaraan,transmisi,tahun kendaraan

contoh :

andi/08123456789,mobil,toyota avanza type g,manual,2011,plat jakarta/ perum taman kencana

dikirim ke :

0812-2344-7943

lucky

Pinjaman Semarang Gadai BPKB Motor

Gadai BPKB Motor sebagai dana cepat dalam hal pemenuhan kebutuhan dana. Dengan hanya menjaminkan buku BPKB kendaraan bermotor, anda akan mendapatkan kebutuhan yang diperlukan relatif cepat

Kelebihan Kami :

  • gadai bpkb motor  anda terjamin aman
  • suku bunga kompetitif
  • pinjaman maksimal 75% dari nilai taksasi motor
  • bisa take over pembiayaan dari bank/leasing/koperasi tanpa ada biaya take over
  • persyaratan dijemput,anda tinggal daftar online gadai bpkb motor dan bersedia dihubungi oleh tim marketing kami

Motor yang dapat dibiayai :

  • motor jepang mulai dari tahun 2010 up honda yamaha suzuki

Tenor Pembiayaan :

  • 12 BULAN
  • 18 BULAN
  • 24 BULAN
  • 36 BULAN

persyaratan hanya copy ktp dan kartu keluarga serta copy stnk dan bpkb kendaraan.

dana akan cair dalam 1 hari kerja setelah survey dilakukan

Dapatkan info,simulasi angsuran,serta konsultasi dengan gadai bpkb motor atau kirim pesan singkat (sms) whatsapp (wa) dengan format teks/pesan :

nama/no hp,jenis,merk & tipe kendaraan,transmisi,tahun kendaraan

contoh :

andi/08123456789,Honda Vario 125,2012,plat Semarang/ perum taman kencana

dikirim ke :

0812-2344-7943

lucky

Coverage Pinjaman Semarang Gadai BPKB Semarang

1. Kecamatan Banyumanik

2. Kecamatan Candisari

3. Kecamatan Gajah Mungkur

4. Kecamatan Gayamsari

5. Kecamatan Genuk

6. Kecamatan Gunungpati

7. Kecamatan Mijen

8. Kecamatan Ngaliyan

9. Kecamatan Pedurungan

10. Kecamatan Semarang Barat

11. Kecamatan Semarang Selatan

12. Kecamatan Semarang Tengah

13. Kecamatan Semarang Timur

14. Kecamatan Semarang Utara

15. Kecamatan Tembalang

16. Kecamatan Tugu

Baca Juga : GADAI BPKB KUDUS BPKB MOBIL DAN MOTOR

Pengertian BPKB, Nilai, Tujuan, Dasar Hukum Dan Peranannya

bpkb

Pengertian BPKB, Nilai, Tujuan, Dasar Hukum Dan Peranannya – BPKB atau singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan suatu dokumen yang dikeluarkan ataupun diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berisi identitas dan juga kepemilikan kendaraan bermotor yang berlaku selama tidak kendaraan dipindahtangankan.

Nilai-Nilai BPKB

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor memiliki nilai yuridis sebagai alat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan juga mempunyai nilai ekonomis yang artinya dapat dijadikan sebagai agunan ataupun jaminan dalam beberapa transaksi keuangan seperti gadai mobil di lembaga keuangan resmi maupun gadai perseorangan.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) tentunya memiliki tujuan dan juga dasar hukum beserta fungsi yang melandasi penerbitannya, yang telah diatur oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (SATLANTAS POLRI)

Tujuan Penerbitan BPKB

Penyelenggaraan, registrasi dan juga identifikasi kendaraan bermotor dalam bentuk buku pemilikan kendaraab bermotor ini juga merupakan suatu kepentingan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya menciptakan keamanan dan juga ketertiban masyarakat Indonesia. Terutama juga yang berkaitan juga dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Perkembangan dari segi kejahatan sekarang ini juga semakin canggih dan kompleks, sehingga POLRI diharuskan untuk mengerahkan segenap kekuatan untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam upaya menanggulangi hal tersebut, bentuknya antara lain melalui registrasi dan identifikasi lalulintas atau pendaftaran Kendaraan Bermotor.

Dasar Hukum BPKB

Dasar-Dasar Hukum

  • UU RI No.22 Thn. 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
  • Inpres RI No.5 Thn. 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
  • PP No.50 Thn. 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia
  • Kep. Menpan RI No. : Kep / 25 / M.Pan / 2 / 2004 yang menerangkan tentang pedoman umum penyusunan indeks kepuasan masyarakat untuk pelayanan instansi pemerintah
  • Kep. Menpan RI No. : Kep / 26 / M.Pan / 2 / 2004 yang menerangkan tentang jenis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Kep. Menpan RI No. : Kep / 63 / M.Pan / 7 / yang menerangkan 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik
  • Surat Telegram Kababinkam Polri No.Pol : ST / 175 / X / 2007 tgl. 8 Oktober 2007 tentang Berbagai upaya, kiat dan terobosan serta inovasi yang telah diambil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Peranan BPKB

  • Semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar serta sudah memiliki STNK baik saat kendaraan bermotor dalam keadaan berjalan atau berfungsi maupun keadaan rusak diwajibkan untuk memiliki surat BPKB sebagai alat dan juga tanda pengenal untuk pemilik kendaraan bermotor tersebut.
  • BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership. Hal yang telah disempurnakan dan merupakan suatu dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang pemiliknya.
  • BPKB dapat mempertinggi daya guna dari tata administrasi pendaftaran kendaraan. Hal ini mampu meningkatkan public service dan juga dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, dan lain sebagainya.
  • BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan dalam transaksi peminjaman uang berdasarkan kepercayaan masyarakat Indonesia.

Demikianlah, ulasan mengenai pengertian BPKB yang semoga dapat menjadi referensi. Hal ini dapat meningkatkan pengetahuan Anda tentang surat-surat kendaraan bermotor yang harus segera dilengkapi.

Baca Juga : Kelebihan dan Syarat Gadai BPKB Mobil Adira

Baca Juga : Kelebihan dan Jenis Pinjaman Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Ketentuan Lengkap Urus BPKB dan STNK yang lenyap ataupun Rusak Halaman

Ketentuan membuat BPKB ataupun STNK yang rusak

Ketentuan membuat BPKB ataupun STNK yang rusak.Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah salah satu dokumen penting, baik untuk mobil ataupun sepeda motor. karena, BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah secara ketentuan dan hukum di Indonesia.

Tanpa BPKB, pemilik kendaraan akan susah memperpanjang pajak tulisan ciri Nomor Kendaraan (STNK), sampai-sampai mobil ataupun motor tersebut tidak boleh dioperasikan di jalan raya.

BPKB sangat penting karena setiap kendaraan bermotor baru wajib melaksanakan pendaftaran dan identifikasi.
Dokumen Samsat Pajak progresif dipakai bagi 2 kendaraan ataupun lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama. Setiap kendaraan bermotor baru wajib melaksanakan pendaftaran dan identifikasi. sehabis melalui proses itu, akan diberikan BPKB dan STNK. Maka, apabila kendaraan tidak ada dokumen tersebut, tandanya tidak boleh dipakai.

fungsi BPKB yakni, bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor sama seperti akte tanah, sebaliknya STNK adalah legalitas operasional di jalan yang berhubungan dengan pajak.Apabila kedua dokumen tersebut lenyap ataupun rusak maka bisa diurus dengan persyaratan tertentu.

Berikut ketentuan dan ketentuan membuat BPKB ataupun STNK yang rusak ataupun lenyap:

STNK yang rusak:

– Lampirkan dokumen STNK yang rusak

– BPKB kendaraan-KTP asli dan photo copy pemilik kendaraan

STNK lenyap:

– Laporan ketiadaan yang diterbitkan Polsek ataupun Polres terdekat

– Lampirkan tulisan penjelasan lenyap dari Polsek ataupun Polres

– KTP asli dan photo copy pemilik kendaraan

– photo copy STNK yang lenyap berikut BPKB asli

 

Ketentuan BPKB yang Rusak

 

Untuk BPKB

BPKB yang rusak:

– Isi formulir permohonan

– KTP asli dan photo copy pemilik kendaraan-Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

BPKB yang rusak masih ada

– Cek raga kendaraan

– STNK asli dan photo copy

BPKB yang lenyap:

– Isi formulir permohonan

– KTP asli dan photo copy pemilik kendaraan

– Penyataan kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

– Penjelasan lenyap dari unit regident tempat BPKB diterbitkan

– Tulisan statment pemilik mengenai BPKB yang lenyap tidak terkait permasalahan pidana dan/ataupun perdata di atas kertas bermaterai

– STNK asli dan photo copy-Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (3) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

– Cek fisik kendaraan (harus didatangkan)

Info mengenai Pinjaman Jaminan BPKB bisa menghubungi

Lucky

0812-2344–7943

tlp/sms/wa

Surat Kuasa Pengambilan BPKB Di Leasing

Surat Kuasa Pengambilan BPKB. Konsumen yang sudah lunas cicilannya,  akan datang ke kantor untuk mengambil BPKB kendaraan yang selama ini konsumen cicil selama tenor pinjamannya.  Akan tetapi pada saat yang bersamaan,  konsumen sedang sibuk dinas di luar kota,  sehingga tidak bisa mengambil BPKB pada waktunya.  Ada suatu solusi yaitu mewakilkan mengambil BPKB di leasing melalui kerabat atau saudara yang ditunjuk.  Dengan surat kuasa mengambil BPKB,  konsumen mewakilkan kepada orang lain mengambil BPKB miliknya di leasing.

surat kuasa pengambilan bpkb

Lantas bagaimana bentuk dan contoh suratnya dalam melampirkan kuasa mengambil BPKB.  Disini akan diberikan contoh sebagai acuan surat kuasa pengambilan BPKB

Surat Kuasa

Yang bertanda di bawah ini :

Nama                                        :

Alamat                                      :

No telepon                               :

Memberikan kuasa kepada pihak kedua dengan data sebagai berikut :

Nama                                        :

Alamat                                      :

No telepon                               :

Untuk mengambil BPKB dengan data kendaraan sebagai berikut :

Merek                                       :

Type                                          :

Tahun                                       :

No Polisi                                  :

No Rangka                              :

No Mesin                                 :

Warna                                      :

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar- benarnya

 

Jakarta,          Februari 2020

 

Pihak 1                                                                                                                                    Pihak 2

 

 

(Pemilik BPKB)                                                                                              (Yang dikuasakan mengambil BPKB)

Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Diatas adalah salah satu contuh surat kuasa mengambil BPKB melalui leasing.  Berlaku untuk surat kuasa mengambil BPKB Mobil atau BPKB Motor.

Lantas bagaimana untuk mengisi data kendaraan yang terlampir dalam surat kuasa diatas.  Data seperti no rangka, no mesin, warna, merek, type, dan no polisi terlampir dalam surat STNK kendaraan tersebut. Disana terlampir data-data yang diperlukan untuk mengisi surat kuasa tersebut.

Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam surat kuasa tersebut adalah KTP asli pemilik BPKB / KTP asli pemilik motor tersebut yang menjadi debitur di leasing tersebut. Tidak diperkenankan fotokopinya atau hanya di foto di hp, harus dibawa KTP asli debitur tersebut dan dipastikan saat akan dikonfirmasi oleh pihak kantor leasing no telepon yang dilampirkan aktif dan membenarkan bahwa pengambilan BPKB debitur menunjuk kerabat/saudara yang terlapir di surat kuasa untuk mengambil BPKB.

Setelah diverifikasi dan benar debitur membenarkan mengkuasakan dalam pengambilan BPKB.  Baru BPKB bisa diambil dan diberikan kepada pihak kedua yang mengkuasakannya.

Informasi mengenai Gadai BPKB tinggal hubungi kami

Inilah Informasi Syarat Balik Nama Motor Dan Cara Mengurusnya

Inilah Informasi Syarat Balik Nama Motor Dan Cara Mengurusnya. Memiliki kendaraan bermotor merupakan salah satu keinginan banyak orang. Banyak orang yang ingin memiliki motor maupun mobil untuk mempermudah kegiatan sehari-hari yang dilakukan. Sayangnya tidak semua orang bisa membeli kendaraan baru sesuai dengan apa yang diinginkan. Sebagian orang memilih untuk membeli kendaraan bekas yang sesuai dengan budget yang dimiliki.

Kendaraan bekas seperti motor dan mobila saat ini memang banyak yang masih memiliki kualitas mengagumkan. Namun sayangnya ada satu hal yang sering dikeluhkan para pembeli motor bekas yaitu keharusan membalik nama motor tersebut. Banyak orang yang mencari informasi mengenai syarat balik nama motor dan cara mengurusnya.

Proses balik nama surat motor ini wajib dilakukan untuk mempermudah urusan yang berkaitan dengan motor tersebut di masa depan. Jika Anda tidak melakukan proses balik nama ini. Anda harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk mengurus perpanjangan surat kendaraan Anda. Tentu hal ini sangat merepotkan dan menghambat kegiatan Anda.

Perubahan balik nama ini dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari pemilik sebelumnya kepada pemilik aktif saat ini. Dengan berubahnya data pemilik tersebut, maka Anda akan lebih mudah untuk mengurus administrasi yang berkaitan dengan kendaraan Anda. Untuk mengetahuinya, berikut cara yang harus Anda perhatikan.

Menyiapkan Dokumen

Untuk melakukan proses balik nama kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama kendaraan bermotor diantaranya adalah STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik baru, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai. Pastikan seluruh dokumen ini lengkap sebelum Anda mengajukan proses balik nama kendaraan Anda.

Agar lebih tertib, Anda bisa memasukkan berkas asli dan fotokopi KTP, asli dan fotokopi STNK, serta BPKB fotokopi ke dalam satu map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map lain terpisah dari persyaratan lainnya. Setelah mengetahuinya Anda bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dari rumah Anda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan

Melakukan Proses Balik Nama

Setelah seluruh persyaratan lengkap dan Anda sudah mendatangi kantor samsat terdekat. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan melakukan tes fisik terhadap motor Anda. Dan setelah cek fisik selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik berupa lembaran yang berisi hasil gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda.

Lembar tes fisik ini nantinya harus Anda serahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama. Seluruh syarat balik nama motor dan cara mengurusnya ini tidak bisa berlanjut jika Anda tidak melakukan tes fisik. Jika lembar tes fisik dan berkas balik nama sudah selesai divalidasi, seluruh berkas tersebut akan dikembalikan kepada Anda agar bisa difotokopi dan disimpan untuk pengurusan balik nama BPKB di Polda.

Setelah proses validasi selesai, Anda bisa langsung mendatangi loket pendaftaran balik nama dan menyerahkan berkas. Setelah Anda menyerahkan berkas, Anda akan diminta untuk mengisi formulir balik nama. STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000. Merupakan Berkas syarat balik nama motor dan cara mengurusnya yang diperlukan untuk proses ini.

Setelah seluruh berkas dan formulir lengkap, Anda tinggal menunggu tanda terima dan jadwal pengambilan STNK baru. Saat jadwal pengambilan STNK baru, Anda harus menyerahkan tanda terima, fotokopi kwitansi pembelian, lembar cek fisik, dan menunjukkan BPKB asli. Setelah proses ini Anda hanya perlu menunggu dipanggil untuk membayar pajak dan biaya balik nama STNK baru serta menerima STNK baru kendaraan Anda

Itulah syarat balik nama motor dan cara mengurusnya yang wajib Anda ketahui. Mengetahui proses balik nama bisa membantu Anda menertibkan administrasi kendaraan Anda. Administrasi kendaraan yang tertib akan melindungi Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan.

syarat balik nama motor dan cara mengurusnya

Pentingnya Memahami Pengertian Faktur Kendaraan Bermotor

pengertian faktur kendaraan bermotor

Pengertian Faktur Kendaraan Bermotor – Di era modern dan serba cepat ini banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Kemudahan mendapatkan kendaraan menjadi salah satu faktor yang mendukung kegiatan membeli pada masyarakat. Tak heran kini banyak yang kemudian membeli kendaraan sendiri karena mudahnya akses untuk mendapatkan kendaraan bermotor

Salah satu hal penting yang harus diperhatikan saat akan membeli kendaraan bermotor, terutama yang berstatus bekas, maka perlu diperhatikan mengenai keberadaan faktur. Terkadang, terdapat konsumen kurang begitu peduli, padahal memahami pengertian faktur kendaraan bermotor cukup penting.

Apalagi, jika membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit, otomatis Anda akan ditanya oleh perusahaan pembiayaan atau leasing karena faktur menjadi syarat sebelum akad kredit. Lantas, jika faktur pembelian kendaraan tersebut hilang atau hanya tersedia copy legalisir dari kepolisian saja, bagaimana dengan legalitas dari kendaraan tersebut?

Banyak yang berpendapat hal itu tidak masalah asalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut benar-benar asli. Jika faktur tersebut dikeluarkan oleh diler yang menjual mobil tersebut, maka kalua pun hilang dari aspek legalitas hal tersebut tidak masalah.

Untuk mengetahui keaslian dari STNK atau BPKB suatu kendaraan, sebaiknya melakukan pengecekan dengan lebih teliti ke bagian Registrasi dan Identifikasi di masing-masing daerah. JIka berada di Jakarta, bisa ke Polda Metro, nanti kemudian sekaligus membawa mobil dan juga semua surat-suratnya. Ada tim kepolisisan yang akan melakukan pengecekan mengenai keaslian semua surat-suratnya dan data-datanya juga.

Banyak pertanyaan tentang penting tidaknya memahami pengertian faktur kendaraan bermotor, khususnya saat membeli kendaraan baik mobil maupun motor second. Banyak informasi beredar yang saling bertentangan mengenai keberadaan faktur ini. Namun yang jelas jika mobil atau motor lama sebelum tahun 2000 fakturnya tidak terlalu dirisaukan untuk kepentinganmutasi atau balik nama.

Kendaraan setelah tahun 2000 kabarnya sering dipermasalahkan tergantung samsat mana tempat mengurusnya. Nah yang paling penting adalah mobil yang tanpa disertai faktur tidak dapat dijual secara kredit, karena pihak leasing sendiri mensyaratkan faktur kendaraan harus ada, jika tidak ada urursan dengan kredit maka aman.

Pengertian Faktur Kendaraan Bermotor

Banyak yang kemudian ingin mengetahui lebih jelas tentang pengertian faktur kendaraan bermotor. Layaknya seperti manusia, kendaraan pun memiliki ‘akta kelahiran’ yang menunjukkan identitas awal. Akta kelahiran tersebut disebut dengan faktur, yang merupakan secarik dokumen yang diserahkan kepada pemilik kendaraan baru saat kendaraan diantar.

Faktur umumnya memuat data-data krusial kendaraan, seperti nomor rangka, nomor mesin, warna, dan model kendaraan. Produsen atau agen pemegang merek (APM) biasanya membuat empat salinan faktur yang masing-masing diserahkan kepada pihak kepolisian untuk keperluan penerbitan STNK dan BPKB, serta dipegang dealer dan pemilik kendaraan.

Data dari faktur, termasuk identitas dan domisili pemilik kendaraan tersebut akan dimuat dalam STNK dan BPKB. Singkatnya, pengertian faktur kendaraan bermotor adalah surat yang sangat sahih sebelum dokumen kepemilikan terbit. Namun, faktur tetap tidak bisa menjadi sebuah legitimasi untuk dapat mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Faktur hanya berguna untuk sementara waktu saja, sebelum STNK dan BPKB tersebut terbit. Setelah dokumen kepemilikan sudah lengkap, keberadaan faktur pun kini tidak begitu bernilai krusial. Namun, untuk urusan yang terkait dengan syarat pembiayaan atau leasing kendaraan, faktur akan tetap dibutuhkan.

Beberapa orang beranggapan bahwa kendaraan bekas yang tidak lagi memiliki faktur akan jatuh harga jualnya. Namun, anggapan itu sebenarnya kurang tepat, sebab STNK dan BPKB pun sudah cukup untuk membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan. Dua dokumen primer yang penting tersebut terdaftar resmi di kepolisian, sehingga memiliki status hukum yang sudah jelas.

Walaupun secara substansi tidak lagi menjadi krusial, keberadaan faktur dapat menjadi penguat identitas kendaraan. Umumnya memang kebiasaan dari pembeli kendaraan second akan menanyakan faktur agar lebih meyakinkan. Perusahaan pembiayaan kredit juga enggan untuk menyetujui permohonan kredit untuk kendaraan yang tidak memiliki faktur kendaraan. Alasannya karena faktur merupakan sumber primer identitas suatu kendaraan, meskipun data-datanya sudah dimuat pada STNK dan BPKB.

Namun, keharusan menyertakan faktur dalam pengajuan kredit, dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dari perusahaan pembiayaan masing-masing. Itulah penjelasan singkat tentang pengertian faktur kendaraan bermotor. Semoga dapat bermanfaat.